Industri asuransi yang baru mulai naik daun sejak awal tahun 2000 di Indonesia, merupakan industri keuangan yang tidak kalah pentingnya dengan perbankan dalam berkontribusi terhadap pembangunan negara kita. Karena perannya yang cukup vital dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga menyokong pembangunan, maka tidaklah mengherankan bahwa pemerintah pun mulai perlahan-lahan mengembangkan industri ini, baik dengan mengimplementasikan regulasi baru, mengedukasi masyarakat, bahkan menyusun Arsitektur Perasuransian Indonesia (API).
Bagi perkembangan ekonomi suatu negara, dana-dana investasi dari perusahaan asuransi sangat signifikan dalam menyokong pembangunan. Seperti yang telah kita ketahui, perusahaan asuransi adalah perusahaan keuangan, ia mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk premi asuransi, dan akan memberikan kembali pada masyarakat dalam bentuk klaim, jika ada. Premi-premi dari nasabah akan dikelola kembali dalam berbagai macam portofolio investasi, seperti surat hutang, obligasi, saham, dll. Dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi merupakan dana yang akan cenderung mengendap dalam waktu yang cukup lama, bervariasi antara 1 – 20 tahun (bahkan lebih), yang memang sesuai dengan karakteristik produk-produk asuransi. Nasabah asuransi memiliki rencana jangka panjang terhadap polisnya. Karena itulah, perusahaan asuransi akan lebih mudah untuk menginvestasikan dananya dalam proyek-proyek jangka panjang dibandingkan perbankan. Perbankan relatif lebih sulit membiayai proyek-proyek pembangunan jangka panjang, karena rata-rata produk perbankan memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun, sehingga akan terjadi mismatch apabila perbankan membiayai proyek-proyek jangka panjang. Perusahaan asuransi lebih memiliki keleluasaan dan kemampuan untuk berinvestasi jangka panjang, yang sangat krusial bagi pembangunan suatu negara. Maka, tidaklah aneh bila negara-negara maju seperti Amerika, Jepang, dan Singapura memiliki rasio kepemilikan asuransi yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara berkembang seperti Indonesia, Malaysia, atau Vietnam.
Saat seorang nasabah sepakat untuk mengambil polis asuransi, nasabah tersebut akan terikat kontrak untuk melakukan pembayaran premi selama jangka waktu tertentu. Bila nasabah tidak melakukan demikian, ia akan kehilangan haknya dari perusahaan asuransi untuk mengajukan klaim, atau bahkan mengurangi nilai tunai dari polisnya. Dan terkadang ada perusahaan asuransi yang mengenakan pinalti untuk penebusan dini. Karena kondisi seperti inilah, dana-dana yang dikumpulkan perusahaan asuransi lebih tahan terhadap perubahan ekonomi, politik, ataupun sentimen pasar. Pada saat bursa saham sedang mengalami penurunan dan semua orang sedang sibuk melakukan redemption (penarikan) pada reksadananya, industri asuransi tetap tenang. |